Jumat, 16 September 2011

"RISALAH AQIQAH"

Assalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarrokatuh

Dengan mengucap Bismillahirrohmaanirrohiim dan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan ridho-Nya yang telah memberikan kepada kita segala kenikmatan dan kesehatan, atas berkah-Nya, serta dengan segala pertolongan-Nya, Semoga acara AQIQAHan ini dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan harapan kita semua. Sholawat dan salam senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. berserta para keluarga dan para sahabat-sahabatnya, semoga kelak kita semua mendapatkan syafaatnya di Yaumil Akhir. Maka dari itu besar harapan kami semoga Risalah AQIQAH ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi saudara-saudara kita kaum muslimin yang belum memahami sepenuhnya betapa pentingnya pelaksanaan ibadah AQIQAH bagi putra / putri kita tersayang dan tercinta. Akhirnya dengan segala kerendahan hati kami mohon ma’af yang sedalam-dalamnya atas segala kekurangan dan keterbatasan kami didalam menulis Risalah AQIQAH ini.

Wassalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh

"Hukum Melaksanakan ibadah AQIQAH"
AQIQAH dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru dilahirkan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Sang Pencipta, Allah SWT. dengan niat dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh sebagian kalangan ulama AQIQAH disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan). Hukum AQIQAH itu sendiri menurut kalangan Syafi’i dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafi’i dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah Hadist Nabi Muhammad SAW. Yang berbunyi, "Seorang anak tergadai dengan AQIQAHnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR. al-Tirmidzi, Hasan Shahih).

"Makna dari ibadah AQIQAH" 
Kata AQIQAH berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth'u). Al-Ashmu'i berpendapat: AQIQAH asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru dilahirkan. Kambing yang dipotong disebut AQIQAH karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih. Dalam pelaksanaannya ibadah AQIQAH disunnahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad).

"Bagaimana hukum memakan daging AQIQAH" 
Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan AQIQAH. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR. al-Bayhaqi).Wallahu a'lam bish-shawab.

"Hewan Untuk AQIQAH"
Syahnya hewan yang akan kita jadikan  AQIQAH sama dengan hewan untuk berqur’an yaitu kambing/domba harus benar-benar sehat, baik, dan tidak ada cacatnya, Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan si anak / bayi kepada kambing yang akan disembelih untuk AQIQAH nya, jelas tidak ada dasarnya hukumnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan atau tradisi yang ada  dilingkungan masyarakat kita saja. (khususnya masyarakat yang ada di Tanah Jawa).

"Siapakah yang layak menerima daging sembelihan AQIQAH?"
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan AQIQAH, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walau bagaimanapun berdasar-kan beberapa buah hadist dan amalan Rasulullah dan para sahabatnya, kita disunnatkan juga memakan sebagian daripada daging tersebut, bersedekah sebagian dan menghadiahkan sebagian lagi. Apa yang membedakan AQIQAH dan Qur’ban ialah kita disunnatkan memberikan sebagian kaki kambing AQIQAH tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu'alam. 

"Daging AQIQAH sebaiknya mentah atau dimasak?" 
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR. al-Bayhaqi). Masakan daging AQIQAH diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpati nya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibnu Qudamah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, bagi anggota keluarganya juga diperbolehkan memakannya.

"AQIQAH apakah harus dengan hewan jantan?"
Baik dalam AQIQAH maupun udhiyah (Qur’ban) tidak ada persyaratan yang menyatakan bahwa hewannya harus berkelamin jantan atau betina, Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan AQIQAH atau Qur’ban. Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan, maksudnya agar ke- langsungan reproduksi dari hewan tersebut akan tetap terjaga atau berlanjut sehingga tidak punah. 

"AQIQAH yang sesuai dengan sunnah" 
Pelaksanaan AQIQAH menurut kesepakatan para ulama adalah pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Hal ini berdasarkan hadist Samirah di mana Nabi Muhammad SAW. bersabda, "Seorang anak terikat dengan AQIQAH nya. Ia disembelihkan AQIQAH pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR.al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya AQIQAH itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT. : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185).

"Jumlah hewan AQIQAH"
Bayi laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita cukup satu ekor kambing. Dari Ammi Karz Al-Ka'biyah berkata bahwa saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda, "Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara/seimbang dan buat bayi wanita satu ekor kambing". Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah SAW. pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein. "Adalah Rasulullah SAW. menyembelih hewan AQIQAH untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing". (HR. Ashabus Sunan). 

"Hal-hal yang perlu dilakukan sewaktu anak baru dilahirkan"
Hendaklah disuapi dengan sesuatu yang manis, karena Rasulullah  SAW. pernah menyuapi anak yang baru dilahirkan dengan kurma. Hendaklah dibacakan azan dekat telinganya yang sebelah kanan dan dibacakan iqamah didekat telinganya yang sebelah kiri. Sabda Rasulullah dari Sahabah, “Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah azan pada telinga Husain (cucu beliau) ketika Fatimah melahirkan Husain” (Riwayat Ahmad dan Tirmizi). Dari Husain bin Ali (cucu beliau Nabi Muhammad SAW.), Rasulullah SAW. telah bersabda, “Barang siapa anaknya lahir, maka telinganya yang kanan diazani dan telinganya yang kiri diiqamahi, niscaya selamatlah anak itu dari jin dan penyakit”. (diketengahkan oleh Ibnu Sinni).

"Mencukur Rambut"
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksana- kan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, "Setiap anak terikat dengan AQIQAHnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur". (HR. at-Tirmidzi). Dalam kitab al-Muwaththa’ Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata, tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang Insya Allah akan semakin besar pula sedekahnya. Wallahu a'lam bish-shawab.

"Hukum  AQIQAH setelah dewasa / berkeluarga"
Pada dasarnya AQIQAH disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan AQIQAH menjadi beban sorang ayah. Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diAQIQAHi, ia bisa melakukan AQIQAH sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang belum diAQIQAHi apakah ketika besar ia boleh meng AQIQAHi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diAQIQAHi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh". Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diAQIQAHi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan AQIQAH ibadah sendiri.

"Pemberian Nama Anak"
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syar’i yang menyatakan hal tersebut. Dari Abu Hurairoh Ra., Nabi SAW. bersabda: "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617). Ibnu Al-Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi Muhammad SAW., beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi berkata: "Namamu Sahl" Hazin berkata: "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku" Ibnu Al-Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-'Isawiy hal 65) Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak  adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra. dari Nabi  Muhammad SAW. beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133) Wallahu'alam.

"Do’a bagi bayi yang baru dilahirkan"
Innii u'iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli 'aynin laammatin Artinya : “Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya” (HR. Bukhari).

"Do’a Menyembelih Hewan AQIQAH"
Bismillahirrohmaanirrohiim, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud).


  ===================== Semoga Bermanfaat ====================

"Sempurnakanlah kehadiran buah hati anda dengan melaksanakan ibadah "AQIQAH" sebagai bukti rasa syukur yang mendalam seperti yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. dan para sahabat-sahabatnya"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar